Struktur Penomoran NPWP dan Penerapan NPWP Tetap.

npwp newSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 44/PJ/2015 tentang Struktur Penomoran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak Tetap.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015. Surat Edaran ini disusun untuk memperjelas struktur penomoran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penerapan NPWP Tetap agar pelaksanaan administrasi perpajakan lebih tertib dan efisien. Penerapan NPWP Tetap bertujuan sebagai berikut:

  1. memudahkan Wajib Pajak dalam menjalankan administrasi publik lainnya yang mewajibkan NPWP sebagai salah satu referensi,
  2. memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam menjalankan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya, dan
  3. memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dalam pengadministrasian Wajib Pajak dan pelaksanaan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ialah :
  1. Struktur Penomoran NPWP
    1. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    2. NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
    3. NPWP diberikan oleh:
      1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, atau
      2. KPP sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
    4. NPWP terdiri atas 15 (lima belas) digit dan merupakan satu kesatuan utuh, dengan penjelasan sebagai berikut:
      123456789101112131415

      1. 9 (sembilan) digit pertama adalah identitas unik Wajib Pajak
      2. 3 (tiga) digit berikutnya adalah kode KPP, dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. untuk pendaftaran/pemberian NPWP baru, kode KPP adalah kode KPP tempat Wajib Pajak pertama kali terdaftar
        2. untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar, kode KPP adalah kode KPP  tempat Wajib Pajak terdaftar pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku
      3.  3 (tiga) digit terakhir adalah kode status pusat dan cabang.
    5. NPWP diadministrasikan dalam sistem informasi secara terpusat oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Penerapan NPWP Tetap
    1. NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
    2. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
    3. Fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    4. Dalam hal pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud huruf c memerlukan identifikasi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, identifikasi dilakukan melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
  
Untuk mengetahui lebih lengkap terkait Ketentuan lain-lain beserta dengan contoh struktur penomoran NPWP dan penerapan NPWP Tetap kunjungi SE – 44/PJ/2015
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait